Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 747

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 746, Subdirektorat Perencanaan Audit menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, serta perencanaan audit di bidang impor dan ekspor; b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, serta perencanaan audit di bidang fasilitas kepabeanan; dan c. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, serta perencanaan audit di bidang cukai.
Koreksi Anda