Koreksi Pasal 731
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 730, Subdirektorat Narkotika menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi di bidang Narkotika dan Psikotropika;
b. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi di bidang prekursor; dan
c. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan dan pengelolaan sarana operasi di bidang narkotika, psikotropika dan prekursor.
Koreksi Anda
