Koreksi Pasal 714
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya, serta pelaksanaan urusan penyediaan, penyimpanan, pendistribusian dan pengembalian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya.
Koreksi Anda
