Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 711

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 710, Subdirektorat Aneka Cukai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang perijinan dan fasilitas aneka cukai; b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang tarif cukai, harga dasar, pemantauan perkembangan harga pasar, produksi aneka cukai dan penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai; dan c. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor, ekspor, pemasukan, pengangkutan dan pengeluaran aneka cukai.
Koreksi Anda