Koreksi Pasal 710
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Aneka Cukai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan
di bidang cukai etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan Barang Kena Cukai lainnya, pelaksanaan pengkajian tarif cukai, harga dasar, produksi, ekspor, impor, perkembangan harga pasar dalam rangka intensifikasi cukai, pemberian fasilitas di bidang Aneka Cukai serta penambahan dan pengurangan jenis Barang Kena Cukai.
Koreksi Anda
