Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 709

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Cukai Hasil Tembakau I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang perijinan dan fasilitas cukai hasil tembakau. (2) Seksi Cukai Hasil Tembakau II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang tarif cukai, harga dasar, pemantauan perkembangan harga pasar dan produksi hasil tembakau. (3) Seksi Cukai Hasil Tembakau III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang impor, ekspor, pemasukan, pengangkutan dan pengeluaran hasil tembakau.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 709 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id