Koreksi Pasal 701
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk dalam rangka kemudahan impor tujuan ekspor.
(2) Seksi Tempat Penimbunan Berikat I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kawasan berikat.
(3) Seksi Tempat Penimbunan Berikat II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang gudang berikat, toko bebas bea dan entrepot untuk tujuan pameran, tempat daur ulang berikat dan tempat lelang berikat.
Koreksi Anda
