Koreksi Pasal 698
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Tempat Penimbunan Berikat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan di bidang kemudahan impor tujuan ekspor dan tempat penimbunan berikat, serta pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang tempat penimbunan berikat.
Koreksi Anda
