Koreksi Pasal 696
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitas Pertambangan terdiri atas:
a. Seksi Fasilitas Minyak dan Gas Bumi; dan
b. Seksi Fasilitas Aneka Tambang.
Koreksi Anda
