Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 695

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 694, Subdirektorat Fasilitas Pertambangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk di bidang pertambangan minyak dan gas bumi; dan b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk di bidang pertambangan selain minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda