Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 691

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 690, Subdirektorat Pembebasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pembebasan bea masuk barang perwakilan negara asing, barang untuk keperluan badan internasional, buku ilmu pengetahuan, barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam, barang contoh, peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah, barang pindahan, serta barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman; b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pembebasan bea masuk barang keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam, barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, barang keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat, barang keperluan pertahanan dan keamanan negara, barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, obat-obatan yang menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukan bagi masyarakat, barang yang telah diekspor untuk perbaikan, pengerjaan dan pengujian, barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama, bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan penjenisan jaringan; c. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pembebasan atau keringanan bea masuk barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri, barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai, barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum, barang keperluan olahraga, serta barang keperluan proyek pemerintah; dan d. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pembebasan atau keringanan bea masuk barang dan bahan dalam rangka penanaman modal, mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri, peralatan pencegahan pencemaran lingkungan, bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan, hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang berizin, dan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 691 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id