Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 685

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Nilai Pabean I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean, profil komoditi dan data harga serta penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran profil komoditi dan data harga atas barang yang termasuk dalam Bab 1 sampai dengan Bab 40 (Bagian I sampai dengan Bagian VII) Buku Tarif Bea Masuk INDONESIA. (2) Seksi Nilai Pabean II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean, profil komoditi dan data harga serta penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran profil komoditi dan data harga atas barang yang termasuk dalam Bab 41 sampai dengan Bab 67 (Bagian VII sampai dengan Bagian XII ) Buku Tarif Bea Masuk INDONESIA. (3) Seksi Nilai Pabean III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean, profil komoditi dan data harga serta penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran profil komoditi dan data harga atas barang yang termasuk dalam Bab 68 sampai dengan Bab 83 (Bagian XIII sampai dengan Bagian XV ) Buku Tarif Bea Masuk INDONESIA. (4) Seksi Nilai Pabean IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean, profil komoditi dan data harga serta penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran profil komoditi dan data harga harga atas barang yang termasuk dalam Bab 84 sampai dengan Bab 97 (Bagian XVI sampai dengan Bagian XXI ) Buku Tarif Bea Masuk INDONESIA.
Koreksi Anda