Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 683

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 682, Subdirektorat Nilai Pabean menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga; dan b. penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran profil komoditi, dan data harga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 683 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id