Koreksi Pasal 681
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Klasifikasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang identifikasi dan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping/imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan dan tarif bea keluar serta penyiapan bahan pelaksanaan penetapan di bidang klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping/imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar atas barang yang termasuk dalam Bab 1 sampai dengan Bab 40 (Bagian I sampai dengan Bagian VII) Buku Tarif Bea Masuk INDONESIA.
(2) Seksi Klasifikasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang identifikasi dan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping/imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan dan tarif bea keluar serta penyiapan bahan pelaksanaan penetapan di bidang klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping/imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan dan tarif bea keluar atas barang yang termasuk dalam Bab 41 sampai dengan Bab 67 (Bagian VIII sampai dengan Bagian XII) Buku Tarif Bea Masuk INDONESIA.
(3) Seksi Klasifikasi III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang identifikasi dan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping/imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan dan tarif bea keluar serta penyiapan bahan pelaksanaan penetapan di bidang klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti
dumping/imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan dan tarif bea keluar atas barang yang termasuk dalam Bab 68 sampai dengan Bab 83 (Bagian XIII sampai dengan Bagian XV) Buku Tarif Bea Masuk INDONESIA.
(4) Seksi Klasifikasi IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang identifikasi dan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping/imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan dan tarif bea keluar serta penyiapan bahan pelaksanaan penetapan di bidang klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping/imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar atas barang yang termasuk dalam Bab 84 sampai dengan Bab 97 (Bagian XVI sampai dengan Bagian XXI) Buku Tarif Bea Masuk INDONESIA.
Koreksi Anda
