Koreksi Pasal 668
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 667, Direktorat Teknis Kepabeanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang teknis kepabeanan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang teknis kepabeanan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang teknis kepabeanan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang teknis kepabeanan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
Koreksi Anda
