Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 666

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha dan Kearsipan mempunyai tugas urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, distribusi dan kearsipan Direktorat Jenderal, dan penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas Sekretariat Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, pengamanan kantor, akomodasi, serta pemeliharaan sarana dan prasarana kantor pusat Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan urusan kesejahteraan pegawai, poliklinik dan rumah dinas, serta pengelolaan Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas aset kantor pusat Direktorat Jenderal. (4) Subbagian Tata Usaha Direktur Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, protokol, dan akomodasi Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 666 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id