Koreksi Pasal 664
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimasud dalam Pasal 663, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, distribusi, dan kearsipan Direktorat Jenderal;
b. penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas Sekretariat Direktorat Jenderal;
c. pelaksanaan urusan rumah tangga, pengamanan kantor, pemeliharaan sarana, dan prasarana kantor pusat Direktorat Jenderal;
d. pelaksanaan kesejahteraan, poliklinik, dan rumah dinas kantor pusat; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha, keprotokolan, dan akomodasi Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
