Koreksi Pasal 662
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan urusan pengadaan, serta pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa sarana, prasarana kantor serta pakaian dinas seragam pegawai.
(2) Subbagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai tugas melakukan urusan penyimpanan dan distribusi perlengkapan.
(3) Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi, pemeliharaan, dan penghapusan perlengkapan.
Koreksi Anda
