Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 660

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 659, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan urusan pengadaan perlengkapan, serta pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa direktorat jenderal; b. pelaksanaan urusan penyimpanan dan distribusi perlengkapan; dan c. pelaksanaan urusan inventarisasi, pemeliharaan, dan penghapusan perlengkapan.
Koreksi Anda