Koreksi Pasal 660
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 659, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan urusan pengadaan perlengkapan, serta pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa direktorat jenderal;
b. pelaksanaan urusan penyimpanan dan distribusi perlengkapan; dan
c. pelaksanaan urusan inventarisasi, pemeliharaan, dan penghapusan perlengkapan.
Koreksi Anda
