Koreksi Pasal 658
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal dan pengajuan permintaan pembayaran kepada Subbagian Perbendaharaan.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal dan penerbitan surat perintah pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal.
(4) Subbagian Gaji mempunyai tugas melakukan urusan gaji dan tunjangan pegawai.
Koreksi Anda
