Koreksi Pasal 656
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal dan pengajuan permintaan pembayaran;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal dan penerbitan surat perintah pembayaran;
c. akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal; dan
d. melakukan urusan gaji dan tunjangan pegawai.
Koreksi Anda
