Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 656

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal dan pengajuan permintaan pembayaran; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal dan penerbitan surat perintah pembayaran; c. akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal; dan d. melakukan urusan gaji dan tunjangan pegawai.
Koreksi Anda