Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 648

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 647, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rancangan kebijakan dan standardisasi teknis Direktorat Jenderal; b. penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, penelaahan dan evaluasi jabatan, evaluasi peringkat jabatan, pengembangan kinerja organisasi Direktorat Jenderal, dan penyusunan jabatan fungsional; c. penyiapan bahan penyusunan prosedur standar operasi serta evaluasi pelaksanaannya; dan d. penyiapan bahan penyusunan rumusan standar norma waktu, standar beban kerja dan monitoring sistem dan prosedur kerja.
Koreksi Anda