Koreksi Pasal 645
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 644, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan direktorat jenderal;
b. penyelenggaraan pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian dan keuangan, dan pembinaan jabatan fungsional pada direktorat jenderal;
c. pelaksanaan tata usaha, kearsipan, dan dokumentasi direktorat jenderal; dan
d. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan direktorat jenderal.
Koreksi Anda
