Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 645

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 644, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan direktorat jenderal; b. penyelenggaraan pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian dan keuangan, dan pembinaan jabatan fungsional pada direktorat jenderal; c. pelaksanaan tata usaha, kearsipan, dan dokumentasi direktorat jenderal; dan d. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan direktorat jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 645 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id