Koreksi Pasal 643
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Teknis Kepabeanan;
c. Direktorat Fasilitas Kepabeanan;
d. Direktorat Cukai;
e. Direktorat Penindakan dan Penyidikan;
f. Direktorat Audit;
g. Direktorat Kepabeanan Internasional;
h. Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai; dan
i. Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Koreksi Anda
