Koreksi Pasal 635
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634, Subdirektorat Manajemen Transformasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan;
b. penyiapan bahan pelaksananaan koordinasi manajemen perubahan;
c. penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan;
dan
d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penjaminan kualitas (quality assurance) pengembangan.
Koreksi Anda
