Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 635

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634, Subdirektorat Manajemen Transformasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan; b. penyiapan bahan pelaksananaan koordinasi manajemen perubahan; c. penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penjaminan kualitas (quality assurance) pengembangan.
Koreksi Anda