Koreksi Pasal 631
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 630, Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian pengembangan konsep Ekstensifikasi dan Penilaian;
b. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep ekstensifikasi;
c. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep pemetaan, pendataan, dan penilaian; dan
d. evaluasi implementasi pengembangan di bidang ekstensifikasi, pemetaan, pendataan, dan penilaian.
Koreksi Anda
