Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 627

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626, Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian pengembangan konsep penegakan hukum; b. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penegakan hukum; dan c. evaluasi implementasi pengembangan di bidang pengawasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 627 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id