Koreksi Pasal 627
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626, Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian pengembangan konsep penegakan hukum;
b. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penegakan hukum; dan
c. evaluasi implementasi pengembangan di bidang pengawasan.
Koreksi Anda
