Koreksi Pasal 625
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengembangan Pelayanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan pelayanan yang bersifat otomasi.
(2) Seksi Pengembangan Pelayanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan pelayanan yang bersifat non otomasi.
Koreksi Anda
