Koreksi Pasal 623
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622, Subdirektorat Pengembangan Pelayanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep pelayanan; dan
b. evaluasi implementasi pengembangan di bidang pelayanan.
Koreksi Anda
