Koreksi Pasal 619
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 618, Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian pengembangan konsep penyuluhan;
b. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penyuluhan; dan
c. evaluasi implementasi pengembangan di bidang penyuluhan.
Koreksi Anda
