Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 619

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 618, Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian pengembangan konsep penyuluhan; b. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penyuluhan; dan c. evaluasi implementasi pengembangan di bidang penyuluhan.
Koreksi Anda