Koreksi Pasal 617
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Transformasi Proses Bisnis terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan;
b. Subdirektorat Pengembangan Pelayanan;
c. Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum;
d. Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian;
e. Subdirektorat Manajemen Transformasi;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
