Koreksi Pasal 613
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengembangan Aplikasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan pembuatan, pengembangan, dan instalasi aplikasi perpajakan dan aplikasi pendukung, serta administrasi program aplikasi.
(2) Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi Geografis mempunyai tugas melakukan pembuatan, pengembangan, dan instalasi aplikasi informasi geografis, serta administrasi program aplikasi.
(3) Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pembuatan, pengembangan, dan instalasi aplikasi informasi dan pelaporan, serta administrasi program aplikasi.
(4) Seksi Penyusunan Prosedur Operasional mempunyai tugas melakukan penyusunan prosedur kerja yang berhubungan dengan operasional di bidang teknologi informasi dan buku petunjuk penggunaan sistem informasi dan aplikasi.
Koreksi Anda
