Koreksi Pasal 611
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Subdirektorat Pengembangan Aplikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penelitian, perencanaan, perancangan, instalasi, dan evaluasi aplikasi perpajakan, aplikasi informasi geografis, dan aplikasi informasi dan pelaporan;
dan
b. penyusunan prosedur operasional sistem informasi dan aplikasi.
Koreksi Anda
