Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 611

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Subdirektorat Pengembangan Aplikasi menyelenggarakan fungsi: a. penelitian, perencanaan, perancangan, instalasi, dan evaluasi aplikasi perpajakan, aplikasi informasi geografis, dan aplikasi informasi dan pelaporan; dan b. penyusunan prosedur operasional sistem informasi dan aplikasi.
Koreksi Anda