Koreksi Pasal 609
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengembangan Konfigurasi Basis Data mempunyai tugas melakukan penelitian, perencanaan, perancangan, instalasi, dan evaluasi konfigurasi basis data.
(2) Seksi Pengembangan Jaringan Komunikasi Data mempunyai tugas melakukan penelitian, perencanaan perancangan, instalasi, dan evaluasi jaringan komunikasi data.
(3) Seksi Pengelolaan Basis Data mempunyai tugas melakukan pengelolaan basis data.
(4) Seksi Pengelolaan Data Spasial mempunyai tugas melakukan pengelolaan data spasial.
Koreksi Anda
