Koreksi Pasal 607
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606, Subdirektorat Pengembangan Perangkat Keras menyelenggarakan fungsi:
a. penelitian, perencanaan, perancangan, instalasi, dan evaluasi konfigurasi basis data;
b. penelitian, perencanaan, perancangan, instalasi, dan evaluasi jaringan komunikasi data;
c. pengelolaan basis data; dan
d. pengelolaan data spasial.
Koreksi Anda
