Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 607

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606, Subdirektorat Pengembangan Perangkat Keras menyelenggarakan fungsi: a. penelitian, perencanaan, perancangan, instalasi, dan evaluasi konfigurasi basis data; b. penelitian, perencanaan, perancangan, instalasi, dan evaluasi jaringan komunikasi data; c. pengelolaan basis data; dan d. pengelolaan data spasial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 607 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id