Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 603

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602, Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi : a. perancangan sistem dan prosedur perpajakan; b. analisis konfigurasi dan kapasitas infrastruktur teknologi informasi; c. analisis keamanan sistem dan jaringan komunikasi data; dan d. evaluasi sistem informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 603 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id