Koreksi Pasal 603
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602, Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi :
a. perancangan sistem dan prosedur perpajakan;
b. analisis konfigurasi dan kapasitas infrastruktur teknologi informasi;
c. analisis keamanan sistem dan jaringan komunikasi data; dan
d. evaluasi sistem informasi.
Koreksi Anda
