Koreksi Pasal 600
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 599, Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
Koreksi Anda
