Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 597

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Analisis Kompetensi Pegawai mempunyai tugas melakukan analisis kriteria, penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan identifikasi kompetensi pegawai, serta evaluasi dan penyusunan laporan. (2) Seksi Pengembangan Kapasitas Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan sarana dan metode serta evaluasi dan penyusunan laporan implementasi pengembangan kapasitas pegawai.
Koreksi Anda