Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 594

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai mempunyai tugas melaksanakan analisis kriteria kompetensi pegawai, penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan identifikasi kompetensi pegawai, penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan sarana dan metode pengembangan kapasitas pegawai, penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan identifikasi kompetensi dan implementasi pengembangan kapasitas pegawai dengan berkoordinasi dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan
Koreksi Anda