Koreksi Pasal 591
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590, Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun klasifikasi jabatan dan standar penyelesaian pekerjaan;
b. penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem pengukuran kinerja pegawai;
c. penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem mutasi, promosi, dan kompensasi;
d. pelaksanaan asistensi implementasi pengembangan sistem manajemen kepegawaian; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan implementasi pengembangan di bidang manajemen kepegawaian.
Koreksi Anda
