Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 591

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590, Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun klasifikasi jabatan dan standar penyelesaian pekerjaan; b. penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem pengukuran kinerja pegawai; c. penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem mutasi, promosi, dan kompensasi; d. pelaksanaan asistensi implementasi pengembangan sistem manajemen kepegawaian; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan implementasi pengembangan di bidang manajemen kepegawaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 591 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id