Koreksi Pasal 587
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586, Subdirektorat Transformasi Organisasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan penyusunan rencana stratejik jangka menengah dan jangka panjang;
b. penyiapan perencanaan kegiatan yang dibiayai dari bantuan luar negeri (negara/pihak donor) berdasarkan usulan dari unit terkait;
c. penyiapan pengendalian dan evaluasi bantuan luar negeri (negara/pihak donor);
d. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep desain kelembagaan, uraian jabatan, prosedur kerja, dan analisis jabatan; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan, dan pelaporan evaluasi implementasi desain kelembagaan.
Koreksi Anda
