Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 587

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586, Subdirektorat Transformasi Organisasi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan penyusunan rencana stratejik jangka menengah dan jangka panjang; b. penyiapan perencanaan kegiatan yang dibiayai dari bantuan luar negeri (negara/pihak donor) berdasarkan usulan dari unit terkait; c. penyiapan pengendalian dan evaluasi bantuan luar negeri (negara/pihak donor); d. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep desain kelembagaan, uraian jabatan, prosedur kerja, dan analisis jabatan; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan, dan pelaporan evaluasi implementasi desain kelembagaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 587 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id