Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 585

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Investigasi Internal I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan sistem investigasi internal, perancangan teknik investigasi dan penatausahaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya, serta pelaksanaan dan pelaporan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik untuk wilayah Pulau Jawa. (2) Seksi Investigasi Internal II mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan sistem investigasi internal, perancangan teknik investigasi dan penatausahaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya, serta pelaksanaan dan pelaporan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik untuk wilayah selain Pulau Jawa. (3) Seksi Evaluasi Temuan Pemeriksaan Eksternal mempunyai tugas melakukan evaluasi dan koordinasi hasil temuan pemeriksaan, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan, serta pelaksanaan dan pelaporan tindak lanjut pengaduan masyarakat tentang pegawai.
Koreksi Anda