Koreksi Pasal 583
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582, Subdirektorat Investigasi Internal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan strategi dan perancangan, serta pelaksanaan sistem investigasi internal;
b. penyiapan bahan perancangan dan penyiapan teknik investigasi pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya serta penatausahaannya;
c. pelaksanaan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya serta pelaporannya;
d. evaluasi dan koordinasi hasil temuan pemeriksaan, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan; dan
e. pelaksanaan dan pelaporan tindak lanjut pengaduan masyarakat tentang pegawai.
Koreksi Anda
