Koreksi Pasal 579
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 578, Subdirektorat Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan penyusunan strategi dan perancangan, serta pelaksanaan internalisasi kepatuhan;
b. pelaksanaan dan penyusunan pelaporan pengujian kepatuhan internal; dan
c. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penjaminan kualitas (quality assurance).
Koreksi Anda
