Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 577

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur terdiri atas: a. Subdirektorat Kepatuhan Internal; b. Subdirektorat Investigasi Internal; c. Subdirektorat Transformasi Organisasi; d. Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian; e. Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda