Koreksi Pasal 577
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur terdiri atas:
a. Subdirektorat Kepatuhan Internal;
b. Subdirektorat Investigasi Internal;
c. Subdirektorat Transformasi Organisasi;
d. Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian;
e. Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
