Koreksi Pasal 576
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 575, Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
Koreksi Anda
