Koreksi Pasal 573
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pemantauan Konfigurasi dan Kapasitas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan pemantauan dan pemeliharaan konfigurasi dan kapasitas infrastruktur teknologi informasi, serta administrasi program aplikasi.
(2) Seksi Pemantauan Keamanan Sistem dan Jaringan Komunikasi Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan pemantauan dan pemeliharaan keamanan sistem dan jaringan komunikasi data, serta administrasi program aplikasi.
(3) Seksi Pemantauan Basis Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional, serta pelaksanaan pemantauan distribusi dan konsolidasi data serta operasional basis data nasional, serta administrasi program aplikasi.
(4) Seksi Pemantauan Pengolahan Data dan Dokumen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan pembinaan di bidang transformasi data dan pengelolaan dokumen dalam hal perekaman, kualitas dan transfer data, penyimpanan, peminjaman dan penghapusan dokumen dan media elektronik, pemeliharaan Master File Wajib Pajak, serta administrasi program aplikasi.
Koreksi Anda
