Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 571

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570, Subdirektorat Pemantauan Sistem dan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pemantauan konfigurasi dan kapasitas infrastruktur teknologi informasi, keamanan sistem dan jaringan komunikasi data, basis data, pemeliharaan Master File Wajib Pajak, pengolahan data dan dokumen; b. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemantauan konfigurasi dan kapasitas infrastruktur teknologi informasi, keamanan sistem dan jaringan komunikasi data, basis data, pemeliharaan Master File Wajib Pajak, pengolahan data dan dokumen; c. pemantauan konfigurasi dan kapasitas infrastruktur, keamanan sistem dan jaringan komunikasi data, basis data, serta pengolahan data dan dokumen; d. pemeliharaan Master File Wajib Pajak; dan e. administrasi program aplikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 571 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id