Koreksi Pasal 570
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pemantauan Sistem dan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional, serta pelaksanaan pemantauan terhadap konfigurasi dan kapasitas infrastruktur teknologi informasi, keamanan sistem dan jaringan komunikasi data, basis data, pengolahan data dan dokumen, pemeliharaan Master File Wajib Pajak, serta administrasi program aplikasi.
Koreksi Anda
