Koreksi Pasal 569
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Bimbingan Sistem mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan bimbingan sistem yang ada di Direktorat Jenderal Pajak, serta administrasi pekerjaan, kegiatan dan pelaksanaan tugas.
(2) Seksi Pemutakhiran Data Tampilan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan pengawasan dan pengelolaan operasional aplikasi yang berhubungan dengan pemutakhiran data, serta administrasi program aplikasi.
(3) Seksi Pertukaran Data Elektronik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan pengawasan dan pengelolaan operasional proses pertukaran data elektronik untuk menjamin kualitas data, serta administrasi pekerjaan, kegiatan dan pelaksanaan tugas.
(4) Seksi Pengelolaan Intranet dan Internet mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan pengawasan dan pengelolaan operasional intranet dan internet, serta administrasi pekerjaan, kegiatan dan pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda
